Gunung Botak, Warisan Adat yang Dijaga Keturunan Kapitan Baman
Namlea, Indonesiatimur.co – Gunung Botak atau yang dikenal juga sebagai Gunung Lea Bumi, status kepemilikannya kembali ditegaskan melalui pertemuan adat yang digelar para kepala soa dan kepala adat dataran rendah Waeapo, Selasa (16/09/2025).
Pertemuan tersebut menegaskan bahwa Gunung Botak merupakan warisan sah Kapitan Baman Tausia yang diturunkan kepada anak cucu dan keturunannya secara turun-temurun sejak ratusan tahun silam.
Amus Besan, tokoh masyarakat adat Bupolo sekaligus mantan Bupati Kabupaten Buru ini,
menyatakan bahwa penegasan ini penting untuk menghentikan klaim sepihak yang selama ini menimbulkan ketegangan.
“Gunung Botak (Lea Bumi) adalah hak waris Kapitan Baman Tausia yang tidak bisa diganggu gugat. Tidak boleh diakui atau diklaim sebagai milik kelompok tertentu ataupun individu lain di luar garis keturunan,” tegas Besan.
Dalam keputusan adat tersebut, para kepala soa juga menegaskan bahwa seluruh anak cucu serta masyarakat adat dari 24 suku diperbolehkan mencari nafkah di kawasan Gunung Botak tanpa dipungut biaya.
Namun, dilarang keras mengklaim kepemilikan baik secara pribadi maupun kelompok. Hal ini sesuai amanat sejarah Kapitan Baman Tausia, di mana hasil alam Gunung Lea Bumi dapat dinikmati bersama, dengan tetap menjaga dan merawat tempat sakral berupa “tapak kaki Kapitan Baman Tausia” yang dilindungi oleh tujuh kepala soa atau kepala adat Waelata sejak berakhirnya peperangan di Pulau Buru hingga kini.
Sejumlah langkah strategis juga diputuskan untuk menjaga kejelasan hak waris sekaligus meminimalisir konflik sosial, antara lain penyampaian pemberitahuan resmi kepada pemerintah dan tokoh adat bahwa Gunung Botak adalah milik sah Kapitan Baman Tausia, penerbitan surat peringatan kepada pihak-pihak yang bekerja di Gunung Botak dan Bia Nita tanpa izin ahli waris, pemberian kuasa penuh kepada Jagalihong Law Office sebagai pendamping hukum ahli waris Marga Baman, serta penolakan tegas terhadap seluruh bentuk klaim kepemilikan di luar keturunan Baman Tausia.
Selain itu, para tetua adat juga menantang pihak-pihak yang masih merasa memiliki klaim untuk membuktikannya melalui sumpah adat bersama marga Baman.
“Jika ada yang merasa benar, silakan datang dan lakukan sumpah adat di hadapan masyarakat. Di situlah kebenaran akan teruji,” ujar salah satu kepala soa.
Amus Besan menambahkan, catatan sejarah menunjukkan adanya pemberian hak adat terbatas di masa lalu, seperti ketel Anhoni yang diberikan kepada Raja Kaiyeli Mansur Wael (generasi ke-16 Hinolong Baman) sekitar 400 tahun lalu, serta izin berburu (broho/tapa) yang diberikan kepada marga lain oleh generasi ke-17 Hinolong Baman. Namun, izin tersebut bukanlah pengalihan hak kepemilikan.
“Semua sejarah ini diwariskan secara turun-temurun dari Kapitan Baman Tausia hingga kini, dijaga oleh tujuh kepala soa di Waelata. Gunung Botak tetaplah hak waris yang sah, dan harus dihormati oleh semua pihak,” tutur Amus Besan.
Penegasan adat ini, diharapkan jadi atensi pemerintah pusat maupun daerah dapat memberikan dukungan penuh, menghormati keputusan adat, serta menindak pihak-pihak yang mencoba mengklaim hak kepemilikan secara tidak sah. (it-02)



